Rumah Tahanan Hatta-Sjahrir di Kota Sukabumi Belum Jadi Cagar Budaya

Konten Media Partner
24 Januari 2020 10:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sjahrir di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. | Sumber Foto:Oksa BC
zoom-in-whitePerbesar
Rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sjahrir di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. | Sumber Foto:Oksa BC
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Rumah bekas tahanan Bung Hatta dan Sjahrir di komplek Setukpa Lemdikpol (Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri) Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, baru terdaftar sebagai cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Rusmeijani Setyorini, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten mengatakan, karena baru terdaftar, bangunan eks tahanan Bung Hatta dan Sjahrir tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurut Rusmeijani, untuk ditetapkan sebagai cagar budaya ada hal yang mesti dipenuhi.
"Baru terdaftar, belum bisa ditetapkan, karena di Sukabumi belum dibentuk tim ahli cagar budaya," kata Rusmeijani kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/1/2020).
Rusmeijani menjelaskan, dirinya sangat mengetahui bawah bangunan tersebut merupakan heritages dan dirinya pun meminta untuk tidak dilakukan perubahan. Kendati demikian, Rusmeijani mengaku tidak bisa mempertahankan keberadaan plang di depan rumah tersebut untuk tetap berdiri, karena memang legalitas aset milik Setukpa.
Kini plang bertuliskan “Benda Cagar Budaya Rumah Bekas Tahanan Bung Hatta dan Syahrir” itu telah dicabut sebab rencananya, bangunan tersebut akan digunakan sebagai rumah bagi perwira menengah Setukpa.
ADVERTISEMENT
"Pihak Setukpa sulit untuk diajak bersinergi dalam perlindungan rumah tersebut. Sangat berbeda dengan di Serang, di mana terdapat bangunan OSVIA yang ditempati Polres, tapi mereka selalu berdiskusi untuk mempertahankan keasliannya. Sekarang untuk pembiayaan air dan listrik oleh Setukpa dan juru pelihara dari BPCB," jelas Rusmeijani.
Sementara itu, Kasi Muskala Jarahnitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Ika, mengungkapkan, terkait penetapan cagar budaya, hal itu memiliki proses yang panjang dan harus dikaji terlebih dahulu oleh tim ahli cagar budaya yang bersertifikasi. Sedangkan di daerah Sukabumi dan sekitarnya belum memiliki tim ahli cagar budaya.
"Syaratnya harus ada lima orang tim ahli dari jurusan sejarah, filologi, hukum, arsitek, dan arkeologi yang lulus sertifikasi cagar budaya tersebut," kata Ika.
ADVERTISEMENT
Ika menuturkan, di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur sendiri pun pun belum memiliki tim ahli tersebut. Saat ini, baru Kota Bogor yang telah memiliki empat orang tim ahli dan Kota Sukabumi dua orang tim ahli.
"Itu pun baru lulus bulan November 2019, tapi belum menerima sertifikatnya, sehingga belum bisa bekerja karena harus ada pendampingan dengan daerah tetangga atau menunggu dari provinsi untuk menambah personel yang tersertifikasi," tambahnya.
Ika mengaku, pihaknya akan terus berupaya untuk bekerja sebaik mungkin dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Status bangunan itu sudah terdaftar di Balai Cagar Budaya Banten. BPCB Banten berkewajiban melindungi setiap bangunan cagar budaya," tandasnya.
Reporter: OKSA BC
Redaktur: ANDRI SOMANTRI