news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

8 Orang Terjaring 'OTT Buang Sampah Sembarangan' di Sukabumi

Konten Media Partner
5 November 2018 11:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
8 Orang Terjaring 'OTT Buang Sampah Sembarangan' di Sukabumi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Delapan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan tim gabungan, yaitu Satpol PP; Dinas Perumahan, Permukiman, dan Kebersihan (Disperkimsih) Kabupaten Sukabumi; Polsek Cibadak; dan Koramil Cicantayan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Kebersihan Diperkimsih Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, mengatakan kedelapan pelaku membuang sampah di Jembatan Cikukulu, Desa Cimahi, Kecamatan CIcantayan, antara pukul 03.00 WIB hingga 07.00 WIB, Senin (5/11). Mereka ditindak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
"Dalam kegiatan OTT itu, pembuang sampah sembarangan yang tertangkap sebanyak 8 orang. Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat itu," kata Denis kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/11).
Para pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Joko Wiryono di Aula Kantor Desa Cimahi. Sidang itu menghadiri dua orang saksi dari Satpol PP dan Disperkimsih Kabupaten Sukabumi.
"Para pelanggar divonis bersalah dengan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu per orang subsider kurungan penjara selama 3 hari," ujar Denis.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saepudin, memperingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karena tindakan itu termasuk melanggar hukum.
"Ini kegiatan yustisi yang sudah menjadi program kerja Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Untuk itu kepada warga jangan membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, kebun, atau lapangan yang mungkin saja itu ada pemiliknya," kata Saepudin.