Simpan Sabu di Lemari Warga Cipatuguran Palabuhanratu Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
31 Mei 2018 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simpan Sabu di Lemari Warga Cipatuguran Palabuhanratu Dibekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi mengamankan seorang warga Kampung Cipatuguran, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kamis (31/5/2018).
ADVERTISEMENT
RN (27 tahun) ditangkap Kampung Cipatuguran RT 01/12, Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.
"Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RN," Ujar AKP Sunarto Kasubag Humas Polres Sukabumi.
Lebih lanjut, AKP Sunarto menjelaskan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya milik RN, dan ditemukan satu buah bekas bungkus rokok merk clas Mild yang di dalamnya terdapat empat paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik krip bening yang dibungkus kertas almunium rokok.
"Barang haram itu ditemukan di dalam lemari TV kemudian tersangka menerangkan masih menyimpan sabu di dalam dasboard motor sebanyak satu buah plastik krip bening," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Barang yang ditemukan dalam Dasbord motor tersebut, Sambung AKP Sunarto, terdapat empat paket sedang narkotika jenis sabu didalam plastik krip bening yang dibungkus plastik warna hitam dan satu plastik krip bening yang didalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam plastik krip bening.
"Tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara YS yang masih DPO," bebernya.
Selanjutnya, Kata Sunarto lagi tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka terkena Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.