2 Pejabat Bulog Cianjur Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPNT

Konten Media Partner
12 Desember 2018 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Pejabat Bulog Cianjur Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPNT
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jaksa pidana khusus Kejari Cibadak periksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi beras bantuan Kemensos RI. | Sumber Foto:Saepul Ramdani.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial. Kedua orang tersangka tersebut yaitu pejabat Badan Usaha Logistik (Bulog) Subdivisi Regional (Subdivre) Cianjur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Cibadak mengungkap kasus dugaan skandal korupsi BPNT ini dalam waktu kurang dari satu bulan. Beras yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dengan kualitas premium, namun ternyata hanya kualitas medium.
”Kita tetapkan kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu UK dan N. Keduanya pejabat di Subdivire Cianjur. Yang satu Kepala Sub Divisi dan yang satu lagi Kepala Seksi Komersil,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Da'wan Manggalupang, kepada sukabumiupdate.com saat press release, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
Da'wan mengatakan munurut Jaksa skandal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Program bantuan yang dikorupsi itu ialah periode April 2018 sampai September 2018. ”Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ke depannya mungkin saja ada tersangka baru,” ujar Da'wan.
Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi juga masih terus melakukan pemeriksaan banyak saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial, Iwan Ridwan, beserta sejumlah jajarannya.