news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkab Sukabumi Tunggu Aturan Kemenhub soal Penolakan Ojek Online

Konten Media Partner
16 April 2018 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Sukabumi Tunggu Aturan Kemenhub soal Penolakan Ojek Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mencari jalan keluar persoalan penolakan ojek online oleh ojek pangkalan di wilayah Cibadak, Nagrak, dan Parungkuda. Penolakan ojek online di wilayah ini berbuntut ketegangan pada Kamis (13/4) lalu. Seorang pengojek online menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang diduga ojek pangkalan.
ADVERTISEMENT
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menuturkan penolakan ojek online di wilayah tersebut akibat belum adanya peraturan. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten (pemkab) terus mendorong kejelasan peraturan kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Inilah yang belum ada aturan, karena kebijakannya ada di atas," ujar Marwan kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/4).
Marwan menyayangkan peristiwa penolakan berbuntut kekerasan yang terjadi. Padahal, ojek online dan ojek pangkalan sama-sama memiliki peran yang sangat penting karena berfungsi sebagai transportasi masyarakat. Hanya berbeda dalam cara antara berbasis aplikasi dengan yang tidak.
"Kalau aturannya jelas, kemudian disosialisasikan dengan baik insyaAllah persoalan miskomunikasi ini akan terjawab," ujar Marwan.
Ia berharap setelah adanya aturan maka tidak terjadi lagi persoalan serupa dan masing-masing dapat mencari rezeki dengan lancar.
ADVERTISEMENT
"Rezeki Allah yang mengatur. Mau ojek online mau ojek pangkalan," ujarnya.