Tiga Hari Didemo Warga Sukabumi, HRD PT CDB Mengundurkan Diri

Konten Media Partner
27 Februari 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demo atau unjuk rasa warga dan karang taruna Pondokkasotonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kepada PT Cipta Dwi Busana (CDB), Rabu (27/2/2019). | Sumber Foto:Rawin Soedaryanto.
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo atau unjuk rasa warga dan karang taruna Pondokkasotonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kepada PT Cipta Dwi Busana (CDB), Rabu (27/2/2019). | Sumber Foto:Rawin Soedaryanto.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Aksi demo atau unjuk rasa warga dan karang taruna Pondokkasotonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kepada PT Cipta Dwi Busana (CDB) berakhir. Pasalnya, HRD PT CDB Maksimus, berhenti dari perusahaan garmen tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejak Senin (25/2/2019) hingga Rabu (27/2/2019) ini, warga menuntut agar manajeman PT CDB mengeluarkan Maksimus, karena dianggap tak kooperatif serta tidak bisa menjalin komunikasi yang baik dengan warga. Khususnya soal rekrutmen tenaga kerja dari warga lingkungan pabrik, Maksimus, kata warga selalu mencari-cari alasan.
Koordinator aksi, Elan Maulana mengatakan, Maksimus sudah tidak berkerja lagi di PT CDB. Sebab Maksimus mengundurkan diri. Setelah tuntutan dipenuhi, kata Elan, buruh PT CBD diharap bekerja dengan kinerja yang baik.
"Yang jelas mulai besok Pak Maksi tidak berada lagi di CDB. Komitmen kita kepada pekerja setelah ini silahkan masuk kembali. Tidak usah neko-neko tunjukan kinerja yang baik. Ini sebuah pelajaran bagi kita bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Elan, Rabu (27/2/2019).
ADVERTISEMENT
Menuruit Elan, selama ini bukan warga saja, para buruh PT CDB pun merasa tidak nyaman dengan sikap Maksimus. Sehingga warga bersama buruh melakukan demo ke PT CDB.
"Kawan-kawan (buruh) di dalam ikut aksi solidaritas bersama kami. Kami tidak memaksa tapi mereka memang sudah tidak nyaman dengan Maksi," tukasnya.
Setelah tuntutan terpenuhi, warga yang menggelar aksi demo atau unjuk rasa membubarkan diri.