Truk Trailer yang Terperosok di Sagaranten Sukabumi Tak Miliki Izin

Konten Media Partner
10 Maret 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk trailer milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) | Sumber Foto:Demmi Pratama.
zoom-in-whitePerbesar
Truk trailer milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) | Sumber Foto:Demmi Pratama.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIPDATE.com - Humas PU Provinsi Jawa Barat, Entis Sutisna, menegaskan tidak menerima permohonan izin, baik dari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) maupun pemilik truk trailer bermuatan material yang terperosok di jalan provinsi di Kampung Batu Curi RT 01/RW 03, Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Apalagi, empat kendaraan super besar tersebut melintas secara bersamaan dan menghambat arus lalu lintas Jalan Sagaranten menuju Cidolog, Kalibunder, dan Tegalbuleud, di mana salah satunya terperosok. Akibatnya, pengguna kendaraan terpaksa melewati bahu jalan.
"Padahal secara prosedur pihak PU Provinsi selaku pemilik kewenangan seharusnya diberikan informasi terlebih dahulu, karena kondisi ini sangat merugikan masyarakat pengguna jalan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, melalui sambungan telepon, Minggu (10/32019).
"Selain mengganggu ketertiban umum, truk ini juga akan merusak kondisi jalan, karena tidak layak dilewati mobil over kapasitas atau overload," lanjutnya.
Kapolsek Sagaranten, AKP Tabrani Daulay, menambahkan pihaknya tidak mengetahui terkait perizinan truk trailer super besar milik Zong Min China, perusahaan asing yang berlokasi di Desa Mekarsari, Sagaranten, tersebut. Ia juga menyesalkan pihak perusahaan tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran kepolisian, sehingga menghambat kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
"Permasalahan ini sedang ditangani pihak Polres Sukabumi," ujarnya singkat.