Warga Jampang Kulon, Sukabumi, Push-up Bersama Gara-gara Masker

Konten Media Partner
18 September 2020 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi yustisi sekaligus pembagian masker di Alun-alun Jampang kulon, Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto:Ragil Gilang
zoom-in-whitePerbesar
Operasi yustisi sekaligus pembagian masker di Alun-alun Jampang kulon, Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto:Ragil Gilang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan orang di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus menerima hukuman akibat kelalaiannya tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jampang Kulon, AKP Dede Majmudin mengatakan, ratusan orang tersebut terjaring operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan di kawasan Alun-alun Jampang Kulon, Jumat (18/9/2020).
"Kurang lebih 100 orang yang mendapatkan sanksi, karena tidak memakai masker dengan alasan lupa ketinggalan di rumah dan ada juga yang tidak punya," kata Dede kepada sukabumiupdate.com.
Setelah menerima hukuman, para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut langsung diberi masker oleh petugas.
"Diberikan kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Jampang Kulon. Namun sebelum diberikan, mereka menerima sanksi terlebih dahulu," tutur Dede.
Operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan tersebut terdiri dari Polsek Jampang Kulon, Koramil Jampang Kulon, Puskesmas Jampang Kulon, Satpol PP Jampang Kulon, PMI Kabupaten Sukabumi, dan PMI Jampang Kulon.
ADVERTISEMENT
"Pembagian masker dari PMI Kabupaten Sukabumi, dalam HUT-nya yang ke-75," ucap Dede.
"Masyarakat sangat kurang akan kesadarannya dalam menggunakan masker, dan untuk itu kami bersama Forkopimcam Jampang Kulon akan melakukan operasi secara rutin," pungkasnya.