news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1 dari 6 Pelaku Pembunuhan Demas Laira Seorang Pelajar SMA

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima pelaku saat diamankan di Polres Mamuju Tengah. Satu pelaku lainnya, Syamsul, ditangkap di Gorontalo. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kelima pelaku saat diamankan di Polres Mamuju Tengah. Satu pelaku lainnya, Syamsul, ditangkap di Gorontalo. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap enam terduga pelaku pembunuhan terhadap Demas Laira (28), wartawan yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di Jalan Trans Sulawesi Mamuju-Palu, tepatnya di di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari (20/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengatakan satu dari enam pelaku pembunuhan Demas Laira, Haeruddin (18), masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mamuju Tengah.
Haeruddin ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, masing-masing Doni (20), Nawir (30), dan Ilham (19) di Karossa, Mamuju Tengah, pada Rabu dini hari (21/10). Sedangkan pelaku lainnya, Ali Baba (25) ditangkap di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu dan Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo.
"Saat ini pelaku Syamsul masih dalam perjalanan ke Mateng (Mamuju Tengah)," kata Eko, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (21/10).
Adapun motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dan kesal terhadap korban. Pasalnya, adik perempuan pelaku Syamsul inisial K diganggu korban saat dalam perjalanan. K lalu menelepon kakaknya mengadukan hal tersebut yang pada saat itu Syamsul dan 5 pelaku lainnya sedang berkumpul di sebuah salon.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu," ujarnya.
Eko menambahkan, dalam kondisi emosi tersebut, para pelaku kemudian mengejar korban Demas Laira hingga menganiaya korban dengan 17 luka tusukan.
"Enam tersangka sudah kami tangkap seluruhnya. Masing-masing tersangka perannya sudah bisa dibuktikan, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala, bahkan siapa yang menusuk. Sudah diakui oleh masing-masing (pelaku) dan dikaitkan juga dengan barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.