2 Hakim dan Staf Positif COVID-19, Pengadilan Negeri Sengkang Tutup

Konten Media Partner
6 Januari 2021 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel, ditutup usai dua hakim dan staf terkonfirmasi positif COVID-19. Foto: Deden
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel, ditutup usai dua hakim dan staf terkonfirmasi positif COVID-19. Foto: Deden
ADVERTISEMENT
WAJO - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk sementara ditutup. Hal itu setelah dua hakim dan dua staf di PN Sengkang terkonfirmasi positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Jubir Pengadilan Negeri Sengkang, Rico Sitanggang, menuturkan, penutupan kantor Pengadilan Negeri Sengkang mulai Rabu (6/1) hingga Jumat (8/1). Penularan virus corona tersebut diduga berasal dari klaster keluarga.
"Untuk sterilisasi dan memutus rantai penularan virus corona, maka pimpinan Pengadilan mengambil kebijakan untuk menutup sementara segala operasional sampai dengan hari Jumat. Ditambah dengan libur dua hari, Sabtu dan Minggu, maka kantor kembali beraktivitas pada hari Senin (11/1)," kata Rico.
Dia menambahkan, selama penutupan tersebut, sekaligus dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang dianggap berisiko penularan virus corona.
"Pegawai PN diistirahatkan di rumah masing-masing. Persidangan juga ditiadakan selama empat hari," imbuhnya.
Rico mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat masih tingginya penularan virus corona di Kabupaten Wajo.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan warga juga jangan sering berkerumun, menghindari kumpul-kumpul, dan juga protokol kesehatan harus dijaga dan dipatuhi," tandasnya.
(Deden)