3 Pelaku Pengeroyokan di Palopo, Sulsel, Dibekuk, 3 Orang Lainnya DPO

Konten Media Partner
22 Mei 2021 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Reskrim Polsek Wara menangkap tiga pelaku pengeroyokan. Foto: Dok. Polsek Wara Polres Palopo
zoom-in-whitePerbesar
Unit Reskrim Polsek Wara menangkap tiga pelaku pengeroyokan. Foto: Dok. Polsek Wara Polres Palopo
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo menangkap tiga orang pelaku penganiayaan, Kamis (20/5/2021). Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pengeroyokan di Jalan Lingkar, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/5/2021) malam.
ADVERTISEMENT
"Kami lakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan laporan polisi di Polsek Wara pada tanggal 20 Mei 2021 dengan tempat kejadian di Jalan Lingkar, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo," ungkap Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar, dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Dari laporan tersebut, ketiga korban melaporkan para pelaku atas tindakan pengeroyokan.
"Dari hasil laporan korban pada saat dilakukan pemeriksaan pada laporan polisi pada 19 Mei 2021, tiga korban sementara nongkrong di sekitar Istana Luwu. Lalu dihubungi oleh sepupu salah seorang korban sambil mengatakan, 'tolong ka dulu disandera ka di Jalan Lingkar," jelas Akbar.
"Kemudian korban menuju ke Jalan Lingkar hendak menyelamatkan Adi dan pada saat sampai korban langsung dianiaya oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya," sambungnya.
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Pixabay
Menerima laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan salah seorang pelaku inisial RA (17), warga Kota Palopo. Selanjutnya mengamankan pelaku lainnya AC (21) dan satu pelaku lainnya AN (17) menyerahkan diri ke polisi.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Untuk saat ini korban masih di RS Rampoang dan tiga diduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO," ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.