3 Pelaku Penodongan di Jalur Trans Sulbar-Sulteng Ditangkap

Konten Media Partner
16 Juli 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan personel Polres Pasangkayu. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan personel Polres Pasangkayu. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu merilis penangkapan tiga pelaku pencurian disertai kekerasan yang kerap beraksi di Jalur Trans Sulawesi Mamuju-Palu di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
ADVERTISEMENT
"Pelaku curas yang melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi di Desa Polewali pada Rabu dini hari, 14 Juli 2021, sekitar pukul 01.30 WITA sebanyak 3 orang dengan inisial AMF, 21 tahun, T 34 tahun, dan AR 20 tahun, yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim beberapa jam kemudian," kata Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian, Jumat (16/7/2021).
Menurut Leo, ketiganya melakukan aksinya dengan berpura-pura menghentikan mobil dan meminta bantuan tumpangan. Saat mobil berhenti, pelaku langsung menodongkan korek berbentuk senjata api dan sebilah badik kepada korban serta menggeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban.
"Pelaku langsung mengancam sopir dan kernet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik, kemudian memaksa sopir untuk turun dari mobil truk dan menggeledah seisi barang-barang milik korban yang oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk-mabukan," papar Leo.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald, menambahkan beberapa barang bukti diamankan dari tangan ketiga pelaku, di antaranya sebilah badik, uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit motor, dan satu unit ponsel.
"Untuk ketiga pelaku curas disangka dengan pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.