news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wajo, Sulsel, Dibekuk Polisi, 1 Orang DPO

Konten Media Partner
16 Februari 2021 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Wajo menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Polres Wajo
zoom-in-whitePerbesar
Polres Wajo menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Polres Wajo
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Wajo, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus tersebut, masing-masing Er (26), SR (36), dan DM (41) yang merupakan warga Kecamatan Tempe.
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal saat polisi menangkap Er yang tengah bertransaksi sabu di Jalan Andi Pettarani Sengkang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening seberat 0,35 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pelaku SR di Jalan Bangau Sengkang beserta barang bukti satu saset kristal bening diduga sabu seberat 1,26 gram, empat saset bekas pakai, satu batang pireks, dan satu set alat isap yang disimpan di lemari pelaku SR.
"Sesuai keterangan Er, bahwa dia membeli dari S. Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Wajo kembali mengamankan perempuan DM hasil pengembangan keterangan tersangka SR," ungkap Islam, saat menggelar press release di Mapolres Wajo, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan di rumah DM, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening seberat 21,77 gram, 10 saset kristal bening ukuran kecil, lima butir pl ekstasi, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu dari hasil penjualan.
"Ditemukan di dalam lemari suaminya AA yang kini DPO," jelas Islam.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan pasal 112 dengan hukuman penjara maksimal enam tahun, denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
(Deden)