3 Tersangka Pengadaan Bibit Mangrove di Pasangkayu Dijebloskan ke Penjara

Konten Media Partner
4 Juni 2021 8:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menahan satu orang tersangka berinisial MD pada kasus pengadaan bibit mangrove di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar tahun 2016 di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (3/6/2021). Dalam kasus ini, Kejati Sulbar sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni NS dan MR.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung. Tersangka MD ditahan di Lapas Kelas II B Polewali Mandar selama 20 hari ke depan, sejak 3 Juni 2021 hingga 22 Juni 2021.
"Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," jelas Amiruddin.
Menurutnya, MD dalam kasus ini berperan sebagai salah satu pelaksana kegiatan dan pihak yang bekerja sama dengan tersangka lain NA (Pejabat Pengadaan) untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain NA. Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tanda tangan cek dari direktur para penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tanda tangan asli tanpa sepengetahuan dari direktur," jelasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pekerjaan tutupan lahan mangrove dengan anggaran Rp 14 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 yang berlokasi di Polewali Mandar, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.
Khusus kegiatan pekerjaan tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,9 miliar. Hasil audit investigasi dari BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Alasan yuridis dilakukannya penahanan yakni alasan objektif yang mana pasal yang disangkakan ke tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, alasan subjektif yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya," tandasnya.