459 Napi di Sulawesi Barat Dapat Remisi di HUT ke-75 RI

Konten Media Partner
13 Agustus 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para narapidana mendapatkan pengarahan di rumah tahanan. Foto: Dok. Kemenkumham Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Para narapidana mendapatkan pengarahan di rumah tahanan. Foto: Dok. Kemenkumham Sulbar
ADVERTISEMENT
Sebanyak 459 narapidana di Sulawesi Barat akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Senin (17/8). Empat orang di antaranya bebas setelah selesai menjalani masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Kemenkumham Sulbar, Subakto Wulandoro mengatakan, 459 narapidana tersebut terdiri dari 345 orang pidana umum dan 114 orang kasus narkotika.
Narapidana yang mendapatkan remisi itu, masing-masing Rutan Kelas IIB Mamuju sebanyak 17 orang napi anak dan 107 napi perempuan, Lapas Polewali Mandar 169 orang, Lapas Kelas III Mamasa 24 orang dan 27 napi perempuan, Rutan Majene 34 orang, dan Rutan Kelas IIB Pasangkayu 91 orang.
"Empat orang napi yang menghirup udara bebas, tiga orang dari Mamuju dan satu orang dari Pasangkayu," kata Subakto, Kamis (13/8).
Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Kemenkumham Sulbar, Subakto Wulandoro. Foto: Awal Dion/sulbarkini
Dikatakan, pemberian remisi nantinya akan dipusatkan di Rutan Kelas IIB Mamuju dan akan terhubung melalui sambungan virtual dengan Direktorat Pemasyarakatan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
"Pemberian remisi nanti dipusatkan di Rutan Mamuju yang dihadiri Gubernur Sulbar dan Forkopimda. Kegiatannya akan terhubung secara virtual dengan Direktorat Pemasyarakatan yang dipusatkan di Mataram, NTB," jelasnya.
Subakto berharap kepada napi yang mendapatkan remisi untuk semangat berbuat baik di manapun berada, termasuk di dalam lapas. Selain itu, ia meminta narapidana yang belum mendapatkan remisi untuk selalu berkelakuan baik.
"Untuk yang bebas, jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya yang melawan hukum sehingga (menyebabkan) kembali ditahan," tandasnya.