9 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Tenda Pengungsian di Mamuju

Konten Media Partner
30 Januari 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi ditangkap di tenda pengungsian di Mamuju. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi ditangkap di tenda pengungsian di Mamuju. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menangkap salah seorang buronan kasus korupsi di tenda pengungsian korban gempa di Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Mubassir yang sempat buron selama sembilan tahun ditangkap di tenda pengungsian di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, pada Kamis (28/1).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Muhammad Idil, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terdakwa sudah dibawa ke Kejari Parepare.
"Sudah diamankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare," ungkap Idil, Sabtu (30/1).
Mubassir merupakan terpidana tindak pidana korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan kantor Pelayanan Pajak Pratama tahun anggaran 2007. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp 200 juta dan sempat buron selama sembilan tahun.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012, terpidana Mubassir akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama dua bulan.
ADVERTISEMENT