Ajakan Kenalan Ditolak, Pemuda di Sulbar Pegang Payudara Wanita Lalu Kabur

Konten Media Partner
21 Juli 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku A saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku A saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Tim Jatanras Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku begal payudara yang beraksi di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Senin (18/7/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pelaku A (18) ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban yang sebelumnya telah dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang payudara korban saat mengendarai sepeda motor dan pelaku kemudian kabur.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pelaku ditangkap atas laporan korban perempuan berusia 19 tahun.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dengan cara memegang payudara korban saat mengendarai motor hingga korban hampir terjatuh. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu kabur.
"Modus pelaku dengan mengikuti korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menyapa korban sambil mengajak kenalan, namun korban tidak menggubris," jelas Ronald, Rabu (21/7/2021).
"Dan pada saat berada di samping kendaraan korban, pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri hingga korban hampir terjatuh kemudian pelaku melarikan diri," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ronald menuturkan, motif pelaku melakukan aksinya karena bernafsu melihat tubuh korban yang memakai baju ketat saat mengendarai motor dan beriringan dengan pelaku.
"Pelaku ingin berkenalan dengan korban, namun tidak digubris sehingga nekat melakukan pelecehan tersebut," ujar Ronald.
Pelaku A kini diamankan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan pelecehan terhadap korban.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHPidana atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.