Aksinya Ketahuan saat Hendak Perkosa IRT, Seorang Duda di Mamuju Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju menangkap AF (38) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML (32), warga Jalan Atiek Sutedja, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin Patma, mengatakan tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh korban saat sedang tertidur di kamarnya pada siang hari.
Pelaku diketahui merupakan seorang duda yang menumpang tinggal di rumah korban karena tidak memiliki tempat tinggal usai dikeluarkan dari tempat kerjanya.
"Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dengan niat hendak melampiaskan nafsunya," jelas Kasmuddin, Kamis (22/10).
Aksi pelaku terhenti saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pelaku di dalam kamarnya dan hendak menyentuh bagian vitalnya.
"Korban lalu berteriak sehingga diketahui warga," ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah korban dan menangkap pelaku yang langsung dibawa ke Polresta Mamuju beserta sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun," pungkas Kasmuddin.