AMUK Bahari Sulbar Tuntut Perda Zonasi Pesisir Dievaluasi

Konten Media Partner
16 Juli 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Bahari menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulbar, Selasa (16/7).
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Bahari menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulbar, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Sulawesi Barat, Selasa (16/7). Mereka menuntut Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dievaluasi karena dianggap merugikan rakyat.
ADVERTISEMENT
Aksi yang diikuti 3 gabungan organisasi ini, yakni Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Mahasiswa Peduli Ekonomi Kerakyatan (Maper), dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan (Kiara) ini mendapat pengawalan ketat personel Polres Mamuju.
Irfan, salah seorang peserta aksi mengatakan Perda RZWP3K yang diberlakukan di 21 provinsi di Indonesia, termasuk di Sulbar, dianggap hanya melegitimasi serta melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia melalui sejumlah proyek pembangunan.
Hal itu di antaranya reklamasi, pertambangan pasir dan migas, industri pariwisata berbasis utang, konservasi berbasis utang, perkebunan kelapa sawit, dan pembangunan infrastruktur untuk pelabuhan serta industri maritim.
"Khusus di Sulbar, Perda nomor 6 tahun 2017 tentang RZWP3K ini juga tidak menjelaskan secara spesifik tentang pengalokasian permukiman, tetapi lebih banyak mengakomodir zona yang rentan untuk kepentingan modal, di antaranya zona Bandara Tampa Padang yang meliputi seluruh perairan Kalukku, zona fasilitas umum yang meliputi zona pembangunan arteri dan pesisir Tapalang sampai dengan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan Banggae Timur, Kabupaten Majene," ujarnya.
Peserta aksi unjuk rasa saat menggelar orasi di kantor DPRD Sulbar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat, Parman Parakkasi, yang menemui peserta aksi dan melakukan mediasi mengatakan pada dasarnya Perda RZWP3K hanya mengatur dan fokus pada pemanfaatan ruang laut saja, berbeda dengan RT/RW yang mengatur tentang darat.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan pemanfaatan ruang laut sekarang seluruhnya diatur sepenuhnya oleh pemerintah provinsi, tidak ada lagi hak untuk pemerintah kabupaten. Perda RZWP3K ini juga sifatnya tidak paten, apabila ada masukan dari masyarakat maka akan dikaji ulang dan diubah dan apabila Perda RZWP3K banyak yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat bisa dilakukan perubahan," ujarnya.
Usai melakukan mediasi dan mendengar penjelasan dari Kadis Kelautan dan Perikanan Sulbar serta anggota Komisi II DPRD Sulbar, puluhan massa ini pun kemudian membubarkan diri dengan pengawalan dari personel Polres Mamuju.
[Sapriadi]