Anak Buaya yang Ditangkap di Mamuju Tengah Dikarantina di BKSDA Makassar

Konten Media Partner
17 Februari 2020 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak buaya sepanjang satu meter yang ditangkap warga di Mamuju Tengah akan dikarantina di BKSDA Makassar. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Anak buaya sepanjang satu meter yang ditangkap warga di Mamuju Tengah akan dikarantina di BKSDA Makassar. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan membawa anak buaya sepanjang 1 meter yang ditangkap warga Desa Bebana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, untuk dikarantina di BKSDA Makassar.
ADVERTISEMENT
Kepala Resort BKSDA Wilayah Kalumpang-Mamuju, Ardi, mengatakan anak buaya yang ditangkap bersama induknya tersebut akan dikarantina karena termasuk hewan yang dilindungi.
"Jadi kami dari pihak BKSDA menjemput satwa tersebut untuk diantar ke kantor seksi Polman, kemudian dilanjutkan di kantor balai Makassar untuk dikarantinakan dan disterilkan kondisi kesehatannya. Satwa tersebut dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam," ujar Ardi, Senin (17/2).
Dia mengimbau kepada warga jika ada satwa yang dilindungi yang ditangkap agar tidak membunuhnya dan membuatkan penangkaran dengan syarat mengajukan permohonan ke kantor KSDA untuk mendapatkan izin penangkaran secara legal. Nantinya, dengan adanya turunan ketiga atau F3 satwa tersebut sudah bisa diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah ada izinnya, label sertifikat yang mengatakan satwa tersebut sudah turunan ketiga F3, F4 dan seterusnya, sudah bisa diperjualbelikan," jelasnya.
Ardi mengakui khusus di Sulbar memang belum ada tempat khusus penangkaran satwa yang dilindungi. Padahal, kata dia, dirinya sudah pernah berkoordinasi dengan kepala bidang KSDA di Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar. Namun hanya sebatas wacana untuk dibuatkan penangkaran buaya.
"Padahal populasi buaya untuk wilayah Sulbar cukup banyak, khususnya di Kabupaten Mateng (Mamuju Tengah) masih ada sekitar ratusan ekor yang hidup di sungai," tuturnya.
Buaya sepanjang lima meter dan anaknya berhasil ditangkap warga bernama Rusli di Sungai Budong-budong. Foto: Dok. Istimewa
Dulunya, lanjut Ardi, tempat penangkaran buaya ada di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tetapi sudah ditutup karena anak pemilik penangkaran menjadi korban dimangsa buaya peliharaannya.
ADVERTISEMENT
"Memang ada konflik antara satwa yang dilindungi dengan manusia, karena di lain sisi habitatnya sudah diusik oleh manusia. Sungai yang dulunya ditempati ditimbun lalu dibuat permukiman warga sehingga merasa terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, viral foto warga Desa Bebana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, menguliti seekor buaya yang berhasil ditangkap di Sungai Budong-budong tersebut. Warga setempat berdalih itu bagian dari ritual, sebagian lagi beralasan untuk menjual kulit buaya tersebut.
Rusli, warga desa setempat yang juga dikenal sebagai pawang buaya, mengaku buaya tersebut ditangkap karena meresahkan warga dan kerap memangsa hewan ternak. Bahkan, dua ekor sapi milik Rusli pun menjadi korban setelah dimangsa buaya tersebut.
"(Induk) Buaya itu dikuliti dan dibelah, kemudian dibuang ke sungai sebagai ritual. Alasannya, tak ada lagi buaya nantinya di sungai yang memangsa ternak maupun manusia," ujarnya.
ADVERTISEMENT