Anggota DPR RI Asal Sulbar Dukung Sertifikasi bagi Tukang Bangunan

Konten Media Partner
23 Maret 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi X DPR RI, Arwan Aras, saat bertemu dengan pengurus Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi X DPR RI, Arwan Aras, saat bertemu dengan pengurus Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi X DPR RI, Arwan Aras, mendukung aturan sertifikasi bagi tukang bangunan. Hal ini diungkapkan Arwan saat bertemu dengan Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (23/3/2022).
ADVERTISEMENT
"Ini tentu menjadi peluang mendapatkan ruang bekerja lebih luas, karena jangan sampai tidak bisa bekerja kalau tidak bersertifikat," kata dia.
Arwan menilai sertifikasi bagi tukang bangunan sekaligus untuk mencegah dampak hukum terhadap pekerjaan yang terabaikan.
"Saya sepakat semua pekerja didorong untuk sertifikasi. Ini harus menjadi kesadaran bahwa sertifikasi itu penting dalam menjalankan profesi dan profesional," ujarnya.
"Apalagi dengan tersertifikasi bisa bekerja di mana saja, tidak hanya berlaku lokal tapi nasional," sambung Arwan.
Dia pun meminta para kepala daerah untuk menyosialisasikan aturan tukang bangunan bersertifikat dengan melakukan pelatihan.
"Mendukung penuh tukang sertifikasi, dengan pengalaman dan sertifikasi tentu akan mendapatkan kepercayaan penuh, ahli di bidangnya," tuturnya.
Ketua BPW Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat, Muhammad Iswar Anwar, mengatakan tukang bangunan bersertifikat sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2020 peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : KEP. 16/MEN/2021 tentang tata cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami berharap publik bisa paham, sebab ada sanksi hukum jika tidak dilaksanakan. Kami hadir memfasilitasi sertifikasi ini baik secara perseorangan maupun kelompok sehingga mendorong tukang lebih diperhatikan kesejahteraannya," kata Iswar.
"Kita tidak asal-asalan, tapi bisa melakukan somasi terhadap pekerjaan yang tidak mempekerjakan tukang bersertifikat. Kami berharap baik swasta maupun pemerintah taat sama aturan yang ada, jika tidak ingin berisiko," tandasnya.
ADVERTISEMENT