Aniaya Guru, Orang Tua Siswa di Mamuju Diringkus Polisi

Konten Media Partner
13 Maret 2019 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tim Phyton Polres Mamuju berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang guru di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Amran, warga Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku itu ditangkap berdasarkan laporan bernomor: LP/115/III/SPKT tanggal 13 Maret 2019 tentang tindak pidana pengeroyokan, Rabu (13/3).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mamuju, AKP Syamsuriansah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, hanya dalam hitungan jam setelah adanya laporan penganiayaan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, tanpa perlawanan.
"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang guru SMP Negeri 6 Kalukku bernama Herlawan Ahlak Hansyah yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pokkang," ungkap Syamsuriansah.
Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya hanya beberapa jam setelah menerima adanya laporan penganiayaan. Foto: Dok. Satreskrim Polres Mamuju.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati anak pelaku yang merupakan siswa SMP Negeri 6 Kalukku dipukul oleh korban.
ADVERTISEMENT
"Hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika motif dari penganiayaan ini adalah sakit hati karena anak pelaku yang juga bersekolah di SMP Neg 6 Kalukku dipukul oleh korban. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban penganiayaan bernama Herlawan Ahlak Hansyah saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Mitra Manakarra Mamuju. Korban mengaku dianiaya pada Selasa (12/3) siang di salah satu ruang kelas SMP Negeri 6 Kalukku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami pukulan di bagian kepala mengalami luka memar dan sempat tidak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
"Anak pelaku bernama Fadlianto memang sempat ditegur oleh kakak saya saat pelaksanaan upacara karena tidak rapi dan bajunya keluar pada Senin (11/3). Namun, siswa ini melapor ke orang tuanya bahwa telah dipukul oleh gurunya dan besoknya orang tua siswa datang dan melakukan penganiayaan di sekolah," ungkap Heri Ardiansyah, adik korban.
(Sapriadi)