Aniaya Istri dengan Cara Sadis, Warga Pasangkayu Diringkus Polisi

Konten Media Partner
7 Desember 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samiruddin (36), pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri diamankan Satreskrim Polres Mamuju Utara. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
zoom-in-whitePerbesar
Samiruddin (36), pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri diamankan Satreskrim Polres Mamuju Utara. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
ADVERTISEMENT
PASANGKAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Utara bekerja sama dengan Polsek Rio Pakava berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri, SM (36), di Desa Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roedjito, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, tanggal 4 Desember 2019 terkait penganiayaan pelaku di Dusun Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu terhadap istrinya, SR, dengan kekerasan yang menyebabkan korban saat ini harus dirawat khusus di RSUD Pasangkayu.
"Aksi pelaku ini terbilang sadis karena sebelum melakukan penganiayaan, terlebih dahulu pelaku mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jeriken yang dibakar. Pelaku juga memasukkan selang ke dalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas ke dalam kelamin korban," kata Rubertus, Sabtu (7/12).
Dari hasil interogasi polisi, sambung Rubertus, pelaku mengakui hal itu dilakukan karena dipicu rasa cemburu dan menganggap istrinya selingkuh yang menyebabkan pelaku gelap mata dan melakukan aksi sadisnya itu agar istrinya mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu batang pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, satu buah cerek pemanas air, satu buah senapan angin dalam keadaan patah, palu, kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 buah gunting.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.