Bagi-bagi Sarung, Caleg Terpilih Gerindra Terancam 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Juni 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi money politic. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi money politic. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih Partai Gerindra untuk DPRD Sulawesi Barat, Haris Halim Sinring, terancam penjara 2 tahun karena dugaan money politic yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pertemuan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) Mamuju Tengah, Haris diduga telah melakukan bagi-bagi sarung beserta kartu nama kepada warga.
"Gakkumdu Mamuju Tengah sudah melakukan proses tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansah kepada wartawan di Mapolres Mamuju, Kamis (13/6).
Selanjutnya, kasus dugaan money politic tersebut akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju untuk dilakukan persidangan. Adapun barang bukti yang diserahkan yakni 17 lembar sarung dan 21 lembar kartu nama yang dibagikan kepada warga.
"Tidak ada uang tunai, hanya beberapa lembar sarung dan kartu nama. Berkas tahap dua sudah diajukan dan JPU menyatakan berkas sudah P-21 (sempurna) dan sebentar lagi akan dilakukan persidangan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Haris Halim Sinring yang bertarung untuk DPRD Sulawesi Barat di Daerah Pemilihan IV Mamuju Tengah dikenakan Pasal 523 ayat 1 mengenai pelaksana atau peserta dan tim kampanye Pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik langsung maupun tidak bakal dijerat hukum.
Haris terancam penjara 2 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta.
"Yang jelas, asas praduga tak bersalah tetap dijalankan dan apakah tersangka terbukti melakukan money politic itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan," pungkas Syamsuriansah.
[Sapriadi]