Bawaslu Mamuju Tolak Gugatan Petahana soal Ijazah Palsu Cawabup Ado Mas'ud

Konten Media Partner
10 Oktober 2020 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju. Foto: Awal Dion/Sulbar Kini
zoom-in-whitePerbesar
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju. Foto: Awal Dion/Sulbar Kini
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menolak gugatan terkait dugaan ijazah palsu calon wakil bupati Ado Mas'ud yang dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.
ADVERTISEMENT
Anggota Majelis Musyawarah Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang, dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju mengatakan terkait pokok-pokok permohonan pemohon sebelumnya telah diuji secara kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Bawaslu Mamuju menganggap jika dalil pemohon kabur, tidak jelas, dan hal berulang yang sebelumnya telah ditangani sentra pelayanan terpadu Gakkumdu Mamuju yang menyatakan ijazah Ado Mas’ud bukan pelanggaran. Hasil konfirmasi pihak termohon ke kampus terkait dinyatakan asli.
"Dengan alasan tersebut dan berdasarkan Bawaslu Kabupaten Mamuju, menyatakan laporan tersebut tidak berdasar dan sesuai hasil keterangan penelusuran Bawaslu Kabupaten Mamuju ke kampus yang dahulu bernama Universitas Veteran (UVRI) Makassar dan berganti Universitas Tridarma Makassar (UTDM) menyatakan termohon dan terkait yaitu kampus bersangkutan dinyatakan asli," kata Faisal Jumalang, saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pasangan Habsi-Irwan, Akriadi, mengaku akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 11 tahun 2016.
"Kami akan lanjutkan sengketa Pilkada ini ke PTUN Makassar," ujar Akriadi.
Terkait rencana lanjutan ke PTUN, Akriadi menyebutkan pihaknya akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis saat proses musyawarah berlangsung.
"Kami punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTUN," jelasnya.
Sementara kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus, mengungkapkan bahwa sejak awal putusan yang dikeluarkan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rahmat menilai semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Mamuju bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani.
"Kami menganggap, pemohon sengketa terkait kasus ijazah palsu, aspek formalnya bermasalah karena tidak menguraikan kedudukan kami selaku pihak termohon," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menuturkan bahwa pihak pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Mamuju tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi.
"Sementara, undang-undang yang digunakan dalam mengatakan ketidakcermatan KPU, sama sekali tidak ada kaitannya dengan undang-undang Pilkada," sebutnya
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh jajaran komisioner Bawaslu Mamuju selaku majelis itu dihadiri langsung pihak pemohon kuasa hukum Habsi-Irwan, termohon kuasa hukum KPU Mamuju dan pihak terkait kuasa hukum paslon Sutinah-Ado.