Berdalih Bisa Mengeluarkan Tahanan, Pria di Toraja Utara Malah Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
5 Juni 2021 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MS alias SP saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Foto: Dok. Polres Toraja Utara
zoom-in-whitePerbesar
MS alias SP saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Toraja Utara. Foto: Dok. Polres Toraja Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menangkap MS alias SP (33 tahun) atas kasus tindak pidana penipuan. Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku MS mendatangi rumah korban dan mengiming-imingi bisa mengeluarkan dua keluarga korban yang sementara ditahan di Polsek Rantepao, Rabu (5/5/2021).
Keduanya ditahan atas kasus perjudian sabung ayam. Pelaku menjanjikan bisa mengeluarkan keduanya melalui perantaraan temannya bernama Amos yang disebut-sebut sebagai seorang polisi dan ajudan Wakil Bupati.
"Syaratnya korban mau membayar Rp 18 juta. Usai menerima uang tersebut, pelaku mengatakan kepada korban untuk menunggu sampai besok sore bahwa kedua keluarga korban yang ditahan akan keluar dari sel Polsek Rantepao," jelas Hardjoko, dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).
Namun, pada waktu yang telah dijanjikan, keluarga korbannya belum juga keluar dari tahanan di Polsek Rantepao. Korban mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku, namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Toraja Utara, kemudian ditindaklanjuti oleh Timsus Singgalung dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, sedangkan Amos masih dalam pencarian," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, uang Rp 17 juta yang diterima dari korban diberikan kepada Amos sebanyak Rp 1 juta dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp 10 juta, dan masih tersisa Rp 6 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 6 juta.
"Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, maka untuk tindak selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses persidangan," pungkas Hardjoko.