Bobol Toko HP, Kawanan Pencuri dan Penadah di Pasangkayu, Sulbar, Dibekuk

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawanan pencuri HP dan penadah diamankan di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Kawanan pencuri HP dan penadah diamankan di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga kawanan pencuri yang membobol salah satu toko ponsel (HP) di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, serta dua orang penadah barang curian berhasil dibekuk polisi. Kelima orang pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Wakil Kapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra, mengungkapkan kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik toko atas kasus pencurian puluhan HP yang dilakukan oleh kawanan tersebut pada Selasa (13/10).
"Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dari rekaman CCTV pada toko Arief Celluler di mana sebelumnya pemilik toko pulang kampung halaman di Kabupaten Wajo pada 9 Oktober 2020," jelas Ade, dalam press release di Mapolres Pasangkayu, Senin (19/10).
"Sekembalinya, ia (pemilik toko) mendapati toko miliknya dalam keadaan terbuka dan tidak melihat puluhan handphone yang tersimpan dalam etalase sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarudu," sambungnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu dibantu Tim Passaka Polres Majene, polisi berhasil menangkap tersangka I (40 tahun) di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Majene. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah penangkapan terhadap I yang di-back up Tim Passaka Polres Majene di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pamboang, Majene, diketahui bahwa tersangka I melakukan curat bersama AJ, 37 tahun, dan S, 38 tahun, yang masing-masing beralamat di Karossa (Mamuju Tengah)," imbuh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua orang penadah barang curian tersebut, masing-masing T (41) dan MT (41) di Desa Karossa, Mamuju Tengah. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 39 HP lengkap dengan dos berbagai merek, 2 unit HP merek Nokia, 1 unit motor, 1 buah linggis, 1 lembar sarung, 1 buah pahat, uang tunai sebesar Rp 6.750.000 serta rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
"Untuk Tersangka I, AJ, dan S disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk T dan MT disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 Subs Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.