Buntut Ujaran Kebencian soal Paskibraka Sulbar, Pria di Mamasa Berurusan Polisi

Konten Media Partner
15 September 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hate speech di Facebook. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hate speech di Facebook. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengamankan seorang pemilik akun Facebook atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) ke salah seorang Paskibraka nasional asal Sulbar, Anggie F. Tamuntuan.
ADVERTISEMENT
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Yunus, mengatakan pemilik akun Facebook Boy Rafli diamankan di salah satu rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
"Sebelumnya Boy dilaporkan keluarga Anggie atas dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial di salah satu grup Facebook," ungkap Yunus, kepada SulbarKini saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Dalam akun Facebook-nya, Boy mengeluarkan komentar yang menyerang pribadi Anggie. Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Boy sempat menyangkal bahwa akun tersebut miliknya. Namun saat diinterogasi lebih jauh, Boy akhirnya mengakui perbuatannya.
"Bahkan ada dua akun fake lainnnya digunakan Boy. Dia mengakui telah mem-bully Anggie di media sosial," ucap Yunus.
Kepada penyidik, Boy mengaku khilaf atas unggahan ujaran kebencian yang menyerang Anggie dan telah meminta maaf di media sosial. Dalam kasus ini, polisi tak menahan terduga pelaku dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis.
ADVERTISEMENT
Polisi masih menunggu negosiasi antara pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
"Kita beri kesempatan menyelesaikan secara adat atas permintaan keluarga. Namun apabila tidak menemukan solusi dan pihak pelapor tidak menarik laporannya, kasus ini akan tetap berlanjut ke proses hukum," pungkas Yunus.