Bupati Mamuju: Penerima Bantuan Imbas Gempa dan BLT Wajib Divaksin COVID-19

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 17:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi. Foto: Dok. Humas Pemkab Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi. Foto: Dok. Humas Pemkab Mamuju
ADVERTISEMENT
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menegaskan kepada penerima dana stimulan bantuan rumah rusak imbas gempa 6,2 magnitudo yang terjadi 15 Januari 2021 lalu diwajibkan untuk melampirkan bukti telah divaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Sutinah, keputusan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Dalam Perpres tersebut, setiap masyarakat yang telah diwajibkan divaksinasi namun tidak melakukan maka akan dilakukan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan dikenakan denda.
"Betul, dengan keluarnya Perpres Nomor 99 tahun 2021 pelayanan di masyarakat ditunda termaksud penerima dana stimulan," kata Sutinah, Rabu (13/10/2021).
Dia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi. Sutinah menyebutkan Kabupaten Mamuju saat ini paling terendah dalam hal capaian vaksinasi COVID-19 se-Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
"Kita masih terendah capaian vaksinasi di Sulbar, makanya kita berlakukan itu," ucap dia.
Selain penyaluran bantuan stimulan imbas gempa 6,2 magnitudo, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ada di desa-desa dan bantuan dari pemerintah kabupaten seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian Mamuju juga wajib menyertakan bukti telah divaksin COVID-19.
"Jadi kelompok tani dan perikanan harus divaksin dulu baru bisa mendapatkan bantuan. Termasuk juga pengurusan sporadik, mohon maaf Anda divaksin dulu baru bisa mendapatkan sporadik," tambahnya.
Terkait penyaluran dana stimulan rumah rusak akibat gempa 6,2 magnitudo, Sutinah menyebutkan bahwa dananya sudah masuk ke rekening penerima, namun belum bisa dicairkan.
"Kalau datanya mereka sudah lengkap, BPBD tinggal meng-klik atau memerintahkan pihak Bank agar bisa dicairkan dananya tersebut," pungkas Sutinah.
ADVERTISEMENT