Buron 3 Tahun, DPO Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Sulbar Ditangkap di Kalsel

Konten Media Partner
29 September 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Intelijen Kejati Sulbar menangkap terpidana Ruspahri di Pulau Krayan, Kalimantan Selatan. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Tim Intelijen Kejati Sulbar menangkap terpidana Ruspahri di Pulau Krayan, Kalimantan Selatan. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menangkap terpidana Ruspahri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejati Sulbar. Ruspahri ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
Kajati Sulawesi Barat, Johny Manurung, mengatakan penangkapan terhadap terpidana Ruspahri dilakukan setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pengintaian selama empat hari.
"Terpidana merupakan Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar-Rahmat dan dinyatakan bersalah dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Sulawesi Barat pada tahun 2012," ungkap Johny, dalam keterangannya.
Dalam kasus itu, terpidana menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta. Namun, terpidana menyalahgunakan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270 juta.
"Terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 tahun dan 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, Ruspahri sebelumnya tidak dapat dihadirkan di persidangan dan dilakukan secara in absensia karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.
Kasi Pidana Umum di Kejati Sulbar, Amiruddin, menambahkan terpidana saat ini masih berada di Kalimantan Selatan dan rencananya diterbangkan ke Makassar pada Kamis (1/10).
"Membutuhkan waktu beberapa hari perjalanan karena terpidana ditangkap di pulau terpencil di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan," pungkasnya.