Buruh Tani Sawit di Pasangkayu Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu

Konten Media Partner
28 November 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku KS saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku KS saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Seorang buruh tani di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tak berkutik saat diciduk oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Pasangkayu pada Minggu (27/11/2022) malam.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial KS (31) diamankan polisi saat sementara mengendarai sepeda motor melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Ako, Pasangkayu. Dia diamankan setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, sabu yang dibawa KS hendak diberikan ke temannya yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Saat ditemukan sabu tersebut dibungkus dengan tisu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam yang digunakan pelaku. Sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," ungkap Adrian.
KS yang kini diamankan di Polres Pasangkayu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT