Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku Mengaku Membayangkan Korbannya Perempuan Dewasa

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Mamuju merilis kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dok. Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Mamuju merilis kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dok. Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, merilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh H (40 tahun) terhadap korbannya N (7) yang masih duduk di bangku SD.
ADVERTISEMENT
Aki bejat H itu dilakukan pada Sabtu malam (10/10) sekitar pukul 19.00 WITA di rumahnya. Pelaku yang melihat korban melintas di depan rumahnya, membujuk dan merayu korbannya dengan iming-iming uang Rp 2.000 dengan modus minta dipijat.
Wakasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda Kasmuddin, mengatakan tersangka H terancam hukuman penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 15 miliar sesuai Undang-undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
"Motif H ini pada waktu itu dengan memberikan uang Rp 2.000 kepada korban N dengan syarat pelaku meminta untuk dipijatkan alat kelaminnya. Modusnya melakukan persetubuhan terhadap N karena menurutnya pada waktu itu H melihat N seperti memiliki body yang besar dan putih serta mengira N ini adalah perempuan dewasa," kata Kasmuddin, dalam keterangannya, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah celana panjang hitam dengan gambar apel dan Hello Kitty serta satu baju lengan panjang warna hijau tosca bergambar bunga.
"Korban saat ini sedang bersama dengan orang tuanya. Masih dalam tahap perawatan, termasuk pemulihan psikologis dibantu dari tim Unit PPA Polresta Mamuju," pungkasnya.