Cegah Hama, Jual Beli Tanaman Hias Antarpulau Harus Lapor di Badan Karantina

Konten Media Partner
29 November 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanaman hias jenis Alocasia Suhirmaniana. Foto: Frendy/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Tanaman hias jenis Alocasia Suhirmaniana. Foto: Frendy/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Merawat tanaman hias merupakan salah satu kegiatan yang sedang tren selama pandemi virus corona atau COVID-19. Aktivitas merawat tanaman ini menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mengurangi stres dan kejenuhan selama di rumah saja.
ADVERTISEMENT
Tren ini tentu saja menyebabkan permintaan tanaman hias meningkat. Salah satunya melalui jual beli online dan pengiriman keluar daerah atau antarpulau.
Tapi tahukah Anda, jual beli tanaman hias online antarpulau ini ternyata juga wajib lapor ke Badan Karantina Pertanian. Pejabat Karantina Tumbuhan Badan Karantina Pertanian Mamuju, Narly, menjelaskan pentingnya melapor ke Badan Karantina Pertanian tersebut sebagai langkah untuk mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya.
"Pada dasarnya, suatu hama penyakit tumbuhan tidak akan dapat menyeberang ke sebuah pulau yang terpisah oleh lautan. Hama penyakit tumbuhan tersebut hanya dapat menyebar jika terbawa oleh media pembawanya, yaitu tanaman itu sendiri," jelas Narly, dalam rilisnya, Minggu (29/11).
Menurutnya, Karantina Pertanian Mamuju telah memeriksa sejumlah tanaman hias asal Mamuju, seperti keladi jenis Bicolor, Red Bone, dan Caroline Wharton, yang akan dikirim ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Semuanya dipastikan sehat sehingga bisa dilalulintaskan ke daerah tujuan," paparnya.
Sidira, salah seorang penjual tanaman hias di Mamuju mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman ke luar daerah dan selalu melapor ke kantor Karantina Pertanian.
"Awalnya tidak tahu kalau harus melapor, tapi saat ke jasa pengiriman, barang saya ditolak kalau tidak punya dokumen karantina. Katanya nanti ditahan di bandara," tandasnya.