Cegah Penyebaran Corona, Jalur Darat Masuk Sulbar Berlakukan Sistem Buka Tutup

Konten Media Partner
27 Maret 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan suhu tubuh di perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan suhu tubuh di perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pergerakan orang di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Surat itu menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Barat per tanggal 24 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
"Pemkab Polewali Mandar akan melakukan pembatasan pergerakan melalui wilayah Kabupaten Polewali Mandar, khususnya melalui jalur transportasi darat dan laut dengan melakukan pengawasan ketat terhadap para pengendara dan penumpang yang melalui jalur perbatasan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat," ungkap Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, dalam surat edarannya per tanggal 26 Maret 2020.
Pembatasan pergerakan di perbatasan Sulbar-Sulsel tersebut mulai berlaku Jumat (27/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Adapun jadwal tutup yakni pada pukul 22.00 WITA dan dibuka kembali pada pukul 06.00 WITA.
Selain itu, Pemkab Polman juga membentuk posko pemeriksaan di wilayah perbatasan Sulbar-Sulsel, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang.
ADVERTISEMENT
"Pembatasan pergerakan ini dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang logistik dan mobil angkutan BBM," bunyi surat edaran Bupati Polman.
Jadwal buka dan tutup jalan di perbatasan Sulbar-Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, menginstruksikan para Bupati se-Sulbar untuk membuat posko terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui wilayah Sulbar.
Tak hanya di perbatasan Sulbar-Sulsel, sistem buka tutup jalur ini juga diberlakukan di perbatasan Sulbar dengan Sulawesi Tengah, yakni di Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.
"Pembatasan pergerakan orang ini juga mencermati penutupan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memasang portal pengawasan COVID-19 pada jalan Trans Sulawesi di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu tanggal 25 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, dengan jadwal tutup pukul 22.00 WITA dan dibuka kembali pada pukul 06.00 WITA," ungkap Ali Baal.
ADVERTISEMENT