Curi Laptop dan Buron 2 Tahun, Pria di Wajo, Sulsel, Akhirnya Ditangkap

Konten Media Partner
4 Juli 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RM (39) saat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Belawa. Foto: Dok. Humas Polres Wajo
zoom-in-whitePerbesar
RM (39) saat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Belawa. Foto: Dok. Humas Polres Wajo
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Belawa Polres Wajo menangkap salah seorang pelaku pencurian berinisial RM (39) usai buron selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
RM ditangkap di Dusun Baramming, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (3/7/2021) malam.
Kapolsek Belawa, Iptu Idham, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kasus pencurian itu berdasarkan laporan polisi per tanggal 13 Juni 2019 dan pelaku sempat buron selama 2 tahun.
"Pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit laptop serta satu unit ponsel.
"Barang buktinya berupa satu unit laptop merek Acer 14 inchi warna silver dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam kombinasi pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(Deden)