Diduga Mabuk dan Terbakar Cemburu, Suami di Mamuju Tega Aniaya Istrinya

Konten Media Partner
22 Maret 2021 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Personel Tim Phyton Polresta Mamuju menangkap NS (20), terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, FD (15). Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang masih di bawah umur diduga karena cemburu dan pengaruh ballo, minuman keras tradisional khas Sulawesi.
ADVERTISEMENT
FD merupakan istri sah NS. Namun, pernikahannya tidak melalui pengadilan agama karena masih di bawah umur.
Kepada polisi, NS mengaku tega menganiaya istrinya tersebut bermula saat dia menemukan pesan di akun Facebook milik istrinya dengan orang yang tidak dikenal yang membuat pelaku marah dan melakukan penganiayaan.
NS menganiaya istrinya saat dalam perjalanan dan saat tiba di kamar kontrakannya di salah satu kompleks perumahan di Mamuju. Korban yang tidak terima perlakuan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke ibunya yang kemudian menyerahkan kasus itu ke Polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan pihaknya langsung menerjukan Tim Python untuk menangkap terduga pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban. Menurut dia, terduga tega menganiaya istrinya karena dilandasi rasa cemburu
ADVERTISEMENT
"Ditambah lagi dia di bawah pengaruh minuman keras sehigga amarahnya dilampiaskan secara sadis," kata Iskandar.
Pelaku NS kini sudah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.