Diduga Mencuri di Polewali Mandar, Wanita asal Parepare Ditangkap di Terminal

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JU (43), ditangkap saat berada di Terminal Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polres Polman
zoom-in-whitePerbesar
JU (43), ditangkap saat berada di Terminal Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polres Polman
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan asal Parepare, Sulawesi Selatan, inisial JU (43 tahun) tak bisa berkutik saat ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Parepare.
ADVERTISEMENT
JU dibekuk saat berada di Terminal Soreang, Parepare, pada Senin dini hari (12/10). Perempuan paruh baya itu diamankan atas laporan kasus pencurian di salah satu rumah warga di Polewali Mandar beberapa waktu lalu.
"Awalnya personel mendapatkan informasi bahwa pelaku yang telah diketahui identitasnya sedang berada di Parepare sehingga personel melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berkoordinasi dengan personel Polres Parepare," ungkap Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini, kepada wartawan, Rabu (14/10).
Menurut Syaiful, pelaku diamankan saat berada di Terminal Soreang Parepare dan sementara duduk di atas mobil truk.
"Terduga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan," imbuhnya.
Kepada polisi, JU mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian dan merupakan residivis atas kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian sesuai laporan, bahkan telah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama," jelas Syaiful.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, dua lembar sarung, satu lembar jilbab, dan satu tas perempuan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.