Dilabrak Istri Sah, Pelakor di Mamuju Sepakat Berdamai di Kantor Polisi

Konten Media Partner
31 Desember 2022 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mendamaikan dua pihak yang berselisih melalui mediasi restorative justice, Jumat (30/12/2022).
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berupa perselisihan seorang wanita bernama Rosmiati yang melabrak seorang wanita berinisial RE dan meneriakinya sebagai pelakor (perebut lelaki orang).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, keduanya bertemu di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju pada Kamis (29/12) malam. Rosmiati yang diduga memergoki suaminya berduaan dengan RE langsung melabrak RE dan meneriakinya pelakor.
"Setelah mendengar dan melihat kerumunan banyak orang, kami bersama petugas posko lainnya langsung mendatangi TKP yang tidak jauh dari posko. Ternyata telah terjadi penganiayaan terhadap wanita yang dilakukan oleh Rosmiati," ungkap Herman, Sabtu (31/12).
Keduanya lalu diamankan oleh petugas pos pengamanan Natal dan Tahun Baru di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju. Kepada polisi, Rosmiati mengaku melakukan penganiayaan terhadap RE karena mendapati yang bersangkutan berduaan dan selingkuh dengan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Kami petugas pos pam yang langsung mengamankan semua pihak selanjutnya membawa ke ruang SPKT Polresta Mamuju untuk dilakukan penegakan hukum," ujar Herman.
Saat berada di kantor polisi, keduanya dimediasi oleh polisi dan sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan.
"Lelaki J (suami Rosmiati) dan perempuan inisial RE berjanji tidak akan menjalin hubungan selingkuh lagi dan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila masih menjalin hubungan," kata Herman.
"Sedangkan Ibu Rosmiati berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya melakukan penganiayaan dan tidak mendendam," pungkasnya.