Disperdag Mamuju Sidak Penggunaan LPG 3 Kilogram di Rumah Makan

Konten Media Partner
17 Februari 2020 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Imelda Pababari. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Imelda Pababari. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju bersama kepolisian dan Lurah Binanga melakukan sidak penggunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram ke sejumlah rumah makan dan warung kopi (warkop) di dalam Kota Mamuju, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Imelda Pababari, memimpin langsung jalannya sidak tersebut. Menurutnya, sidak kali ini hanya sebatas imbauan kepada para pemilik usaha rumah makan dan warkop agar tidak menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Tabung tersebut, kata dia, merupakan tabung subsidi yang peruntukannya bagi masyarakat miskin. Maka itu, dirinya mengimbau agar pelaku usaha menggunakan tabung gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
"Ini (sidak) sebagai langkah untuk mengantisipasi kelangkaan gas ukuran 3 kilogram di masyarakat," ujar Imelda.
Sidak tersebut baru pertama kali dilakukan semenjak Imelda Pababari menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Mamuju.
Imelda menegaskan, jika nantinya masih ditemukan penggunaan tabung gas 3 kilogram di rumah makan dan warkop, maka dirinya tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha rumah makan dan warkop untuk melakukan penyitaan tabung miliknya.
ADVERTISEMENT
Pada sidak kali ini menyasar rumah makan dan warkop di Jalan Emmy Saelan, kemudian dilanjutkan ke Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Dalam sidak tersebut, bahkan ditemukan satu rumah makan memakai tabung ukuran 3 kilogram sebanyak 5 buah.