DPRD Mamuju Tengah Belajar Soal Perda Sarang Walet ke Palangkaraya

Konten Media Partner
19 Juli 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah burung walet. Foto: Dok. sarangwalet.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah burung walet. Foto: Dok. sarangwalet.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya usaha sarang burung walet di Mamuju Tengah membuat Pemda Mamuju Tengah dan DPRD Mamuju Tengah saat ini menggodok Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ranperda tersebut sudah dalam tahap penyempurnaan dan sedianya akan ditetapkan sebagai Perda untuk mengatur usaha burung walet di daerah tersebut.
"Perda pengelolaan dan pengusahaan burung walet ini hampir masuk dalam penyempurnaan sehingga kami merasa perlu mencari referensi tambahan sebagai penyempurna Ranperda, dan pilihan jatuh ke Kota Palangkaraya sebagai rujukan," kata Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Abdillah Adyin Ahmad, Jumat (19/7).
Dalam kunjungannya tersebut pada Kamis (18/7), Pansus Ranperda Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet DPRD Mamuju Tengah ini diterima jajaran Pemkot Palangkaraya di ruang rapat Peteng Kahurei I Kantor Walikota.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Palangkaraya, Murni Djinu, menyebutkan Palangkaraya memang sudah lama menerapkan Perda yang mengatur soal pengelolaan dan pengusahaan walet di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Perda nomor 14 tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet tersebut, bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Di samping itu, gedung-gedung walet yang tak berizin bakal ditertibkan.
"Dengan adanya Perda soal sarang burung walet, maka ini berkontribusi bagi PAD dan penertiban gedung sarang walet yang tak berizin," ujarnya.
[Sapriadi]