DPRD Sulbar Godok Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan

Konten Media Partner
20 Maret 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Sulbar godok ranperda tata niaga komoditi perkebunan. Foto: Dok. Humas DPRD Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
DPRD Sulbar godok ranperda tata niaga komoditi perkebunan. Foto: Dok. Humas DPRD Sulbar
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata niaga komoditi perkebunan.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Hatta Kainang, mengungkapkan DPRD Sulbar telah melakukan rapat terkait penyempurnaan draf ranperda, termasuk menghadirkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulbar.
Kendati demikian, Hatta menyebutkan, masih ada beberapa perbedaan mencolok terkait penggunaan komoditas dengan komoditi dalam draf ranperda tersebut. Dia bilang komoditi merujuk pada barang mentah sedangkan komoditas merupakan barang jadi yang langsung ke konsumen.
"Berdasarkan hasil kunjungan kerja pansus baik di Jambi maupun di Dirjen Pekebunan RI, terdapat beberapa poin yang menjadi catatan. Pertama terkait judul yang harus direvisi, diperlukan kajian ulang dalam rangka menyesuaikan tata niaga, harus ada pembatasan komoditas, transparansi pelaksanaan kegiatan, dan harus termuat tata cara penetapan harga," ungkap Hatta Kainang, Sabtu (19/3/2022).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Pansus, Andi Muslim Fattah, berharap kelak ranperda tersebut menjadi produk hukum yang berkualitas dan berdayaguna di kemudian hari. Dia meyakini Perda Tata Niaga Perkebunan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga kelapa sawit di Sulbar.
"Semoga dengan adanya Perda ini ke depan harga sawit di Sulbar bisa setara dengan daerah lain, perda ini insyaAllah menjadi solusi buat petani sawit," tandasnya.