Dua Kali Cabuli Cucunya, Seorang Kakek di Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAMASA - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa , Sulawesi Barat, menetapkan A (63) sebagai tersangka atas tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan cucunya sendiri.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa pelaku, korban, dan barang bukti serta langsung ditahan di Mapolres Mamasa.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Jamaluddin, kepada Sulbar Kini, Senin (11/1/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
"Pelaku masih ada hubungan darah dengan korban, maka hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, A diringkus di rumahnya di Kecamatan Mambi atas laporan pencabulan anak di bawah umur. Di hadapan penyidik, kakek berusia 63 tahun itu sempat tidak mengakui perbuatannya.
Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka kemudian mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan dengan cucunya yang masih berumur 11 tahun.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan korban, dia telah disetubuhi kakeknya sebanyak dua kali. Kejadiannya belum terlalu lama, yakni menjelang pergantian tahun di akhir Desember 2020," pungkas Jamaluddin.