Dua Petani Cekcok di Sawah di Pangkep, Satu Orang Tewas Usai Ditebas Parang

Konten Media Partner
28 Mei 2021 22:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bersama warga mengevakuasi jenazah korban Daeng Sikki. Foto: Dok. Polsek Labakkang Polres Pangkep
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bersama warga mengevakuasi jenazah korban Daeng Sikki. Foto: Dok. Polsek Labakkang Polres Pangkep
ADVERTISEMENT
Dua warga Kampung Tala-tala, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang bekerja sebagai petani terlibat cekcok di sawah hingga berujung perkelahian di antara keduanya, Kamis (27/5/2021).
ADVERTISEMENT
Akibat perkelahian itu, Daeng Sikki (50 tahun) tewas di tempat setelah diparangi oleh pelaku, Amir bin Sakka (40). Keduanya diketahui masih mempunyai hubungan keluarga dekat.
Kapolres Pangkep melalui Kapolsek Labakkang, AKP Muhammad, mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku Amir berangkat ke sawah miliknya dan mendapati korban Daeng Sikki yang lebih dulu tiba di sawah.
Amir sempat menegur korban yang mematikan mesin air pompa miliknya dan memarangi pundak sebelah kiri korban. Tak terima perlakuan Amir, Daeng Sikki berbalik mencangkul kepala pelaku hingga mengakibatkan luka.
Ilustrasi penganiayaan dengan senjata tajam. Foto: Dok. kumparan
"Merasa tidak terima dicangkul kepalanya oleh korban, pelaku akhirnya membalas dengan menebas korban menggunakan parang yang diarahkan ke sekujur tubuhnya hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian," jelas Muhammad, dalam keterangannya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Usai kejadian, Amir sempat pulang ke rumahnya mengganti baju lalu menyerahkan diri ke Polsek Labakkang. Dia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas karena mengalami luka di bagian kepala, sementara jenazah Daeng Sikki sudah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Labakkang. Pelaku diancam dengan pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.