Ekspor CPO Dilarang, Imigrasi Mamuju Perketat Pengawasan WNA di Pasangkayu

Konten Media Partner
9 Mei 2022 9:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat, Faisol Ali, meminta jajaran kantor Imigrasi Mamuju dan Polewali untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara ketat.
ADVERTISEMENT
Hal itu ditegaskan Faisol Ali melalui monitoring secara virtual ke sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di jajaran Kanwil Kemenkumhan Sulawesi Barat.
"Lakukan pengawasan keimigrasian secara ketat terhadap dokumen Anak Buah Kapal (ABK) kapal-kapal pengekspor Crude Palm Oil (CPO) yang selama ini beroperasi di Sulawesi Barat," kata Faisol Ali, melalui rilisnya yang diterima SulbarKini, Senin (9/5/2022).
Dia menambahkan bahwa salah satu yang menjadi titik perhatian yakni Kabupaten Pasangkayu yang masih merupakan wilayah kerja Imigrasi Mamuju. Penegasan itu disampaikan Faisol Ali menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan ekspor CPO.
"Seperti diketahui selama ini di Kabupaten Pasangkayu, sejumlah ABK kapal pengekspor CPO berstatus sebagai WNA," ucap dia.
Faisol Ali juga meminta agar imigrasi jajarannya melakukan penindakan sesuai kewenangan keimigrasian apabila ada pelanggaran terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, baik itu paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jajaran Imigrasi yang ada di Sulawesi Barat untuk mengawasi dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan para ABK kapal perusahaan-perusahan pengekspor CPO terkait dengan keimigrasian," pungkasnya.