Genjot PAD, Akmal Malik Dorong Pembayaran Nontunai dan Pemanfaatan Aset Daerah

Konten Media Partner
23 November 2022 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Foto: Pemprov Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Foto: Pemprov Sulbar
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memaksimalkan pembayaran nontunai atau melalui kanal digital dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Akmal Malik saat penandatangan nota kesepahaman dengan seluruh Kepala OPD, pengelola retribusi daerah, dan seluruh Kepala UPTD Samsat se-Sulawesi Barat.
Menurut dia, pembayaran nontunai atau melalui kanal digital sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2022 yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
"Melalui penandatanganan ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh OPD yang terkait dapat meningkatkan PAD sebagai langkah nyata pelaksanaan (Perpres)," kata Akmal Malik di Gedung Graha Sandeq, Rabu (23/11/2022).
"Diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat terutama pemerintah daerah, DJPB Sulbar dan Bank Sulselbar. Dengan digitalisasi ini ada konsekuensinya, kita harus merubah budaya-budaya cash. Ini adalah bentuk kemajuan yang kita lakukan untuk membangun akuntabilitas dan transparansi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain memanfaatkan kanal digital, Akmal Malik juga meminta pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan PAD. Dia menilai banyak aset milik Pemprov Sulawesi Barat yang bisa meningkatkan PAD namun belum dikelola secara optimal.
"Salah satu langkah yang harus kita lakukan ke depan yakni memanfaatkan aset kita, masih banyak aset-aset kita yang bisa dimanfaatkan seperti Gedung Graha Sandeq ini. Masih banyak aset-aset kita yang lain, seperti di Polman, Majene, dan Mamuju," pungkasnya. (adv)