Guru Honorer di Mamuju Diduga Cabuli 20 Muridnya

Konten Media Partner
18 Februari 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AS (31), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur. (Foto: Dok. Humas Polres Mamuju)
zoom-in-whitePerbesar
AS (31), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur. (Foto: Dok. Humas Polres Mamuju)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap AS (31) warga Lingkungan Gentung, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pria yang berstatus sebagai guru honorer itu ditangkap karena dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah muridnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengatakan penangkapan AS dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamuju yang bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Mamuju.
"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/16/II/2019/Polda Sulbar/Res Mamuju/Sek Rural Kalukku, tanggal 12 Februari 2019," kata Syamsuriansyah di Mapolres Mamuju, Senin (18/2).
Syamsuriansyah mengatakan laporan terhadap AS diperkuat dengan hasil lidik Unit PPA Polres Mamuju dan keterangan sejumlah korban yang merupakan anak di bawah umur. Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya.
"Dari keterangan beberapa korban pencabulan yang dilakukan oleh AS, terungkap beberapa korban mengalami pencabulan lebih dari satu kali. Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap lima murid yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku," ujar Syamsuriansyah.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban. Unit PPA Polres Mamuju menyebut telah mendapat lebih dari 20 nama anak di bawah umur yang menjadi korban AS.
"Saat ini, Unit PPA Polres Mamuju masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan melakukan pengembangan. Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut dan terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Syamsuriansyah
Pewarta : Anhar
Editor : Sapriadi