Hamil di Luar Nikah, Sepasang Mahasiswa di Makassar Pilih Aborsi

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis kasus aborsi yang melibatkan sepasang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polrestabes Makassar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis kasus aborsi yang melibatkan sepasang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polrestabes Makassar
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditemukan pada Senin (18/10/2021).
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan polisi diketahui pelaku merupakan sepasang mahasiswa di salah satu kampus di Makassar, yakni perempuan berinisial YO (21) dan pacarnya AS (23).
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jupri Natsir, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil aborsi dari hubungan luar nikah.
"Perempuan yang melakukan aborsi hamil 8 bulan yakni berinisial YO, laki-lakinya inisial AS, keduanya merupakan mahasiswa. Ia melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah sehinggah sepakat untuk menggugurkan atau aborsi," ungkap Jupri dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut dia, keduanya melakukan aborsi atas bantuan lelaki SG (33) yang mengaku apoteker dan menyediakan obat, sementara perempuan berinisial SR (26) membantu melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik. Namun sesampai di sana bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal, setelah mengambil anaknya pelaku membuang di TKP," terang Jupri.
Atas perbuatannya, sejoli ini dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.