Hamil di Luar Nikah, Wanita di Mamuju Nekat Aborsi

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 7:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Mamuju saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 5 orang tersangka. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Mamuju saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 5 orang tersangka. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap pelaku aborsi yang menanam janin bayi di Lingkungan Padang Panga, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (5/10/2021).
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka masing-masing wanita berinisial AW, RR, dan ML. Dua pelaku lainnya pria berinisial AA dan AD.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan motif dari perbuatan aborsi tersebut karena tersangka malu dan takut kepada keluarganya karena hasil hubungan di luar nikah.
Menurut Pandu, perbuatan aborsi ini berawal saat AA yang merupakan pacar ASW yang merupakan ibu janin menghubungi ML dan menanyakan orang yang bisa menggugurkan kandungan.
ML lalu mengenalkan AA ke RR. Selanjutnya, ML memberikan obat penggugur kandungan kepada AA untuk diminumkan ke SW. Dengan bantuan wanita RR yang mendapatkan imbalan Rp 4 juta, SW melakukan aborsi di salah satu kamar penginapan di Kota Mamuju . AA dan AD kemudian menguburkan janin tersebut di sebuah kebun agar tidak diketahui warga.
ADVERTISEMENT
"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing melakukan aborsi secara ilegal dan menguburkan jenazah janin tersebut," ungkap Pandu saat jumpa pers di Mapolresta Mamuju, Senin (11/10/2021).
Diketahui janin yang digugurkan berjenis kelamin perempuan dengan usia 6-7 bulan dan panjang 33 sentimeter yang merupakan hasil hubungan gelap AW dan AA.
"AW kita tangkap di Polewali Mandar, dan tersangka lainnya kita tangkap di Mamuju Tengah dan Mamuju," ujarnya.
Sementara tersangka AW tidak dihadirkan saat konferensi pers karena kondisinya masih kurang sehat akibat perbuatan aborsi yang dilakukan. Sedangkan dukun yang membantu AW melakukan aborsi tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan dan hanya bermodalkan keterampilan otodidak.
"Kelima tersangka semuanya bekerja sebagai wiraswasta," lanjut Pandu.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang disangkakan kepada kelima pelaku yakni pasal 194 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara serta pasal 348 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus ini terungkap berkat kerja sama dari tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Mamuju dan Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar," pungkasnya.