Hasil Satroni Rumah Kosong, Maling di Pasangkayu, Sulbar, Nikahi Pujaan Hati

Konten Media Partner
26 Juli 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pasangkayu merilis kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan tersangka B (40 tahun). Foto: Dok. Polres Pasangkayu Polda Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pasangkayu merilis kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan tersangka B (40 tahun). Foto: Dok. Polres Pasangkayu Polda Sulbar
ADVERTISEMENT
Personel Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi saat pemilik rumah melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid pada Selasa (20/7/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Aksi tersangka berinisial B (40) berhasil terungkap berkat rekaman CCTV pemilik rumah yang merekam aksi pelaku saat beraksi.
"Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat dengan inisial B, 40 tahun, alamat Pedanda Kecamatan Pedongga dengan cara memasuki rumah di saat korban bersama keluarganya sedang melaksanakan salat Idul Adha di masjid di Desa Malei, kemudian mengambil uang dan perhiasan berupa cincin emas di dalam rumah tersebut," ungkap Wakil Kapolres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra, melalui keterangannya yang diterima Sulbarkini, Senin (26/7/2021) malam.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda. Pada Maret 2021, pelaku beraksi di rumah korbannya berinisial AL dan mengambil uang tunai Rp 8,2 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pelaku beraksi di rumah HL sebanyak dua kali, pada Mei dan Juli 2021. Dalam aksinya itu, pelaku menggasak uang Rp 25 juta pada aksi pertama dan kembali menggasak uang Rp 7,8 juta beserta cincin emas di rumah yang sama.
Diketahui, uang hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya di kafe.
"Bahkan dipakai membeli HP serta dipakai menikah oleh tersangka," kata Ade Chandra.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit HP, 1 buah cincin emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 7,7 juta serta flash disk yang berisi rekaman CCTV di rumah milik korban.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka kami sangka dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka juga merupakan resedivis kasus curat," pungkas Ronald.