HUT Mamuju ke-479 Tahun Diwarnai Demo Tuntut Nasib Tenaga Kontrak

Konten Media Partner
14 Juli 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demo HMI Manakarra di depan kantor DPRD Mamuju tuntut nasib honorer.
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo HMI Manakarra di depan kantor DPRD Mamuju tuntut nasib honorer.
ADVERTISEMENT
Peringatan hari jadi Kabupaten Mamuju yang bertepatan dengan tanggal 14 Juli diwarnai aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Manakarra. Mereka menuntut sikap dan tranparansi Pemkab Mamuju terkait pemecatan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Aksi demo yang diikuti puluhan anggota HMI Cabang Manakarra tersebut mengambil start dari Lapangan Ahmad Kirang Mamuju menuju kantor DPRD Mamuju, Minggu (14/7), yang bertepatan dengan berlangsungnya rapat paripurna Hari Jadi Mamuju ke-479 yang dihadiri jajaran Pemkab Mamuju dan anggota DPRD Mamuju.
Demo sempat ricuh dan terjadi saling dorong saat beberapa pendemo memaksa masuk ke halaman kantor DPRD Mamuju yang dijaga oleh aparat Polres Mamuju. Polisi terus berusaha menahan pendemo untuk tidak masuk di kantor DPRD Mamuju.
"Kami meminta kepada Bupati bisa menghadirkan Kepala BKD Mamuju untuk data yang transparan terkait GTT dan PTT, meminta agar DPRD Mamuju memperlihatkan surat rekomendasi BPK ke Pemkab Mamuju tentang rasionalisasi GTT dan PTT, juga meminta DPRD mempertanyakan keluarnya surat kontrak (SK) GTT dan PTT di bulan Mei yang disinyalir menyalahi aturan," kata Ketua HMI Manakarra, Sopliadi, dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pendemo juga meminta kepada DPRD Kabupaten Mamuju mempertanyakan mekanisme gaji tenaga kontrak yang baru masuk sejak tanggal keluarnya SK serta upah tenaga kontrak yang sudah 5 bulan belum dibayarkan.
Sementara itu, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, yang menemui pendemo sekitar pukul 11.00 WITA usai rapat paripurna mengatakan kebijakan rasionalisasi GTT dan PTT di lingkup Pemkab Mamuju merupakan hasil rekomendasi BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LHPKD).
"Salah satu hasil yang menjadi sorotan BPK yaitu ada sekitar 8.000 tenaga kontrak dengan anggaran Rp 50 Miliar. Hal itu dinilai BPK sebagai hasil beban kerja karena adanya kelebihan tenaga kontrak, dan Pemda Mamuju merekomendasikan yang hanya bisa di-cover sebanyak 2.500 tenaga kontrak," ujar Habsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Habsi, SK bagi tenaga kontrak di lingkup Pemkab Mamuju hanya berlaku 1 tahun dan jika tidak dipakai lagi maka akan diputus kontraknya.
"Kami akan coba berkonsultasi kembali dengan BPK, jika ada menurut BPK yang tidak sesuai maka kita akan SK akan ulang tenaga kontrak," tambahnya.
[Sapriadi]